RAKYATKU.COM, JAKARTA - Keputusan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 akan diumumkan pada Selasa (14/2/2023).
Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Komisi VIII DPR RI saat ini masih melakukan penghitungan ulang terhadap usulan kenaikan biaya haji.
"Selasa (14 Februari). Insyaallah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, Ahad (12/2/2023).
Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023. Per jemaah disebut akan menanggung biaya sebesar Rp69 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi BPIH Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.
Dia menegaskan, dari BPIH Rp98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji Rp69 juta atau 70 persennya. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat Rp29,7 juta.
Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut jangan sampai ada jemaah haji 2023 di Indonesia gagal berangkat akibat ketidakmampuan dalam melunasi usulan kenaikan biaya haji dari pemerintah.
"Pemerintah harus mendengarkan. Kita pasti malu kalau jemaah gagal berangkat tahun ini karena tidak bisa melunasi. Kita mau supaya jemaah ini jangan gagal berangkat karena tidak mampu melunasi (biaya haji 2023)," beber Marwan.
Sumber: CNN Indonesia